Tilap Uang Koperasi untuk Usaha Burung, Karyawan di Kediri Dipolisikan
Rabu, 26 Agustus 2015 21:08 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hari Rudianto (39), warga jalan Mastrip gang 2 Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Rabu (26/8) menjalani pemeriksaan di Polsek Gurah. Pasalnya, ia diduga telah melakukan penggelapan uang nasabah milik Koperasi Pandu Artha Kencana Desa/Kecamatan Gurah, sebanyak Rp 98 Juta.
Informasi yang dihimpun, kasus tipu gelap uang milik Koperasi Pandu Artha Kencana ini bermula sekitar awal tahun 2014, saat pelaku sebagai karyawan Koperasi tersebut sebagai mencari nasabah dengan melakukan survey nasabah dan penagihan.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Koperasi yang bekerjasama dengan dealer SNW Wates di bidang sepeda motor ini mencari nasabah untuk mengkreditkan sepeda motor. Alhasil, pelaku berhasil mengelabuhi nasabah dan koperasi tersebut. "Ada 21 nasabah yang sudah setor uang ke pelaku, dan uang tersebut tidak pernah disetorkan," jelas Kasi Humas Polsek Gurah Aiptu Sriatik.
Simak berita selengkapnya ...