Tilap Uang Koperasi untuk Usaha Burung, Karyawan di Kediri Dipolisikan
Rabu, 26 Agustus 2015 21:08 WIB
Pihak koperasi akhirnya mengetahui setoran karyawannya fiktif selama hampir satu tahun tersebut, karena pihak koperasi rugi Rp 98 Juta. Akhirnya, sekitar bulan Oktober 2014 pelaku dilaporkan ke Polsek Gurah. "Pelaku sempat kabur ke Kalimantan. Setelah mendapat informasi pelaku saat pulang ke rumah kemarin berhasil kami tangkap," tutur Aiptu Sriatik.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku sengaja menggelapkan uang tersebut untuk usaha burung Kenari. Namun usahanya bangkrut. "Barang bukti sudah kita temukan berikut kwitansi dan saat ini kami amankan. Karena pelaku melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun," tandasnya. (kdr1/rif/rvl)