Bawaslu Sumenep Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Minggu, 18 Agustus 2024 23:36 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama awak media dan launching pemetaan kerawanan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Sumenep, di Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Minggu (18/8/2024) siang.
BACA JUGA:
DPW PKS Jatim Serahkan Rekom ke Achmad Fauzi dan Hari Wuryanto
Sumenep Butuh Pemimpin Visioner
KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini
Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Sumenep Gelar Rapat Teknis
"Kami tidak ingin berjalan sendiri dalam menyelenggarakan pemilu, kami butuh peran media dalam kelancaran tugas-tugas pengawasan, dan tahapan demi tahapan," kata Ketua Bawaslu Sumenep, Zubaidi, dalam sambutannya.
Dijelaskan juga hasil pemetaan kerawanan pilkada tahun 2024 menjadi dasar bagi Bawaslu Sumenep untuk melakukan langkah mitigasi dan upaya pencegahan.
"Tujuannya agar pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 nanti bisa berjalan dengan aman, lancer, tertib dan damai," ujar Zubaidi.
Menurutnya, berbagai program pencegahan harus menjadi upaya dari berbagai pihak. Selain Bawaslu, termasuk oleh KPU, pemerintah daerah, Polri, dan juga TNI.
"Kami berharap, seluruh stakeholder bersinergi dan berpartisipasi dalam bentuk pencegahan atas berbagai kerawanan pemilihan 2024. Dari sisi pengawasan, kami siap melakukan pengawasan maksimal agar terlaksana Pemilihan 2024 yang berintegritas," tandasnya.
Sekadar informasi, untuk memudahkan pemetaan kerawanan, Bawaslu membagi dalam 4 dimensi kerawanan, yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu/pemilihan, kontestasi, dan partisipasi.
Sementara hasil pemetaan, ada 10 indikator kerawanan yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sumenep 2024, yakni:
1. Imbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal;
2. Adanya konflik antar pendukung peserta/paslon;
3. Adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu;