Kamis, Terakhir Perpanjangan Masa Pendaftaran Panwas Desa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Rabu, 26 Februari 2020 19:32 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Masih adanya desa yang tidak ada pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa (Panwas Desa), membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Sejak dibukanya pendaftaran yang dimulai 16 hingga 22 Februari 2020, jumlah pendaftar di 61 desa yang tersebar di 12 kecamatan tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
BACA JUGA:
Bawaslu Sumenep Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024
KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini
Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Sumenep Gelar Rapat Teknis
Bawaslu Sumenep Gelar Rapat Teknis Antisipasi Pelanggaran Pemilu
"Masih ada 5 desa belum ada yang mendaftar sama sekali dan juga sejumlah desa lainnya pendaftarnya hanya satu orang. Juknisnya minimal dua kali kebutuhan. Artinya, minimal per desa dua orang pendaftar," kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi'i, Rabu (26/02/20).
Simak berita selengkapnya ...