Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik
Editor: Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 14:47 WIB
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 13 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan intensif Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, di gedung Polres Gresik, Rabu (21/8/2024).
Dijadwalkan ada 18 Ketua Pokmas asal Kecamatan Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean yang menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah itu.
BACA JUGA:
Di Peringatan Hari Perhubungan Nasional ke-53, Pj Adhy Ajak Tingkatkan Kualitas Transportasi Jatim
Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Info BMKG: Di Libur Senin 16 September ini Jawa Timur Cerah Berawan
Pemeriksaan ini sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah dan janji hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Sebelumunya, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan beberapa orang pada Desember 2022.
STPS telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Rombongan penyidik KPK dengan menumpang mobil Toyota Innova warna hitam tiba di Mapolres Gresik, di Jalan Dr Wahidin SH, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari 13 petugas KPK yang datang, satu di antaranya seorang wanita. Mereka membawa dua koper hitam yang berisi berkas dan peralatan lain.
Para penyidik KPK ini datang lebih awal dari para Ketua Pokmas dari Pulau Bawean yang akan diperiksa sebagai saksi. Mereka langsung masuk ke dalam gedung Polres Gresik.
Informasi yang didapat BANGSAONLINE menyebut, ke-18 Ketua Pokmas yang diperiksa KPK berasal dari Pokmas di Kecamatan Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Dari 18 Ketua Pokmas itu akan dilakukan pemeriksaan dua tahap. Tahap pertama,