Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik
Editor: Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 14:47 WIB
dilakukan kepada 8 Ketua Pokmas mulai pukul 09.00 WIB. Sementara 10 Ketua Pokmas dilakukan pemeriksaan pukul 13.00 WIB.
BANGSAONLINE mencoba mengonfirmasi keberadaan penyidk KPK di Polres Gresik kepada Kasat Reskrim Polres Gresik, Aldhino Prima Whirdan, namun belum ada jawaban.
Sementara Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto enggan memberi komentar kepada awak media. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pokmas DPRD Jatim TA 2019-2022.
Dar 21 orang tersebut ada 6 penyelenggara negara dari DPRD Jatim, DPRD Sampang dan Probolinggo, pihak swasta, kepala desa dan staf Sekretatiat DPRD Jatim.
Mereka berinisial KUS, AI, AS, dan MAH.(DPRD Jatim) lalu anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial FA dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial JJ.
Sementara itu, 15 orang lainnya adalah pihak swasta, kades, dan staf, inisialnya BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM.
Selain telah ditetapkan menjadi tersangka,
KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang tersebut mulai 30 Juli 2024 hingga 6 bulan kedepan.
Dari ke-21 tersangka kabaranya satu pihak pihak swasta berasal dari Kabupaten Gresik. Inisialnya HAS. (*)