Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 22 Agustus 2024 19:45 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi mengamankan seorang pria yang dicurigai hendak menjual narkoba di Dusun Banyuasin, Desa/Kecamatan Karanganyar, Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial DMA (20) yang diketahui warga Sragen, Jawa Tengah.
BACA JUGA:
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Satresnarkoba Polres Ngawi Ajak Pelajar Perangi Narkoba
Selain itu, lanjutnya, juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, seperti obat penenang, simultan, dan berbagai jenis obat palsu.
"Tersangka DMA, kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi, berikut barang buktinya," tuturnya, Kamis (22/8/2024).
Dwi menyebutkan, barang bukti yang disita adalah satu buah plastik berwarna ungu yang berisi satu kardus warna coklat dan dalamnya berisi satu plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 300 butir pil koplo dari berbagai jenis.