Putusan MK tak Pengaruhi 10 Partai Non-Parlemen di Kediri, Tetap Dukung Dhito-Dewi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 24 Agustus 2024 16:39 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Partai partai non parlemen yang ada di Kabupaten Kediri komitmen untuk mendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Hanindhito Himawan Pramana- Dewi Mariya Ulfa dalam Pilkada Serentak 2024.
Sebanyak 10 partai non parlemen tetap komitmen pada dukungannya meski muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas persyaratan parpol untuk mengusung pencalonan kepala daerah.
BACA JUGA:
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kediri Rekrut 16.436 Anggota KPPS
Hasil Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri Minta Paslon Lengkapi Berkas Persyaratan
Demi Pilkada 2024 Damai dan Kondusif, FKUB Ajak Pemuda Kota Kediri Ikuti Dialog Kebangsaan
"Kita tetap komitmen dan tidak mau merubah surat dukungan itu. Harus sampai selesai sampai Mas Dhito dan Mbak Dewi menang," kata Ketua DPC PPP Kabupaten Kediri Setyo Budi yang juga merupakan koordinator partai non parlemen.
Sebagai bentuk komitmennya berlokasi di Hotel Amaze Kediri, sepuluh partai non parlemen yakni PPP, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Perindo, PKN dan PBB secara resmi memberikan surat dukungan kepada pasangan Dhito Pramono dan Dewi, Jumat (23/8/2024) malam.
Diakui Setyo, partai-partai non parlemen akan all out untuk mendukung Dhito dan Dewi sampai pasangan ini menang di Pilkada, 27 November 2024 mendatang. Bagi PPP dan partai lain yang ada diluar parlemen, pasangan Dhito-Dewi di periode pertama telah berhasil dalam menjalankan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri.
"Pembangunan yang sudah ada kami ingin dilanjutkan," ucapnya.