Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muzammil
Selasa, 27 Agustus 2024 19:56 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaaan Negeri Bangkalan menetapkan eks Plt. Dirut PT Sumber Daya, MK (65), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal kepada CV Aman dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Fahmi, menyampaikan penyertaan modal PT Sumber Daya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bangkalan terjadi pada tahun anggaran 2019.
BACA JUGA:
GIS Universitas Trunojoyo Lakukan Visit Emiten ke MPStore
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
Fahmi menegaskan penetapan MK sebagai tersangka sesuai dengan perintah penyidikan.
"Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana. Tahap pertama dengan pengeluaran Rp500 juta, kemudian Rp1 milliar pada 22 September 2019," ungkapnya.
"Kerugiannya mencapai Rp1,5 milar. Modusnya seolah-olah ingin menjalin kerja sama dengan PT Aman, namun pengeluaran yang dilakukan tidak sesuai prosedur," ujarnya, Selasa (27/8/2024).