Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muzammil
Selasa, 27 Agustus 2024 19:56 WIB
Fahri juga menyebut adanya kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi BUMD PT Sumber Daya. Mengingat, ada 3 perusahaan yang berkasnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Yakni, CV Tanduk Majeng, CV Mabruk, dan CV Primajaya.
Ketiga perusahan tersebut saat ini masih menunggu hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
"Saat ini masih 1 tersangka. Kasus ini masih tunggu hasil audit dari BPKP berangsur-angsur dan kami harus melengkapi bukti-bukti bila ingin menetapkan tersangka lagi," katanya.
Sementara kuasa hukum MK, Sirojul Mulai, mengatakan kliennya sudah diperiksa selama 2 jam. Pihaknya akan bersikap kooperatif dan mematuhi aturan dalam setiap perkembangan kasus kliennya.
"Saya menghargai proses pemeriksaan oleh jaksa sesuai prosedur dan kami tidak bisa memberikan komentar banyak, karena masih belum ada statemen lagi," pungkasnya. (mil/uzi/rev)