Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 27 Agustus 2024 20:50 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan perceraian pasangan suami istri berinisial MKA (P) dan AWN (W) yang digelar Pengadilan Agama (PA) Bangil, Selasa (27/8/2024) menarik untuk diikuti. Pasalnya, sidang dengan agenda mendengar jawaban gugatan cerai yang diajukan AWN pada 4 Juli 2024 silam, mengungkap fakta baru.
Sesuai jawaban surat gugatan dengan No.1280/Pdt.G/2024/PA.Bgl. pada poin satu dinyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diperlukan. Mengingat adanya perkara yang ditangani Polres Probolinggo Kota tentang pasal 284 KUHP yang dilakukan oleh penggugat, yang saat ini telah berstatus tersangka dengan nomor laporan:
BACA JUGA:
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Deteksi Dini Penggunaan Narkoba, Personel Polres Probolinggo Kota Dites Urine
Tim Hukum Paslon Mudah Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Mobil Gus Mujib
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
LP/B/635/IV/2024/SPKT/POLRES PROB KOTA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 April 2024. Surat perintah penyidikan nomer Sp.Sidik/57/IV/RES.1.24/2024/ Reskrim tanggal 20 April 2024.
Pada saat ini perkara tersebut masih berjalan, menunggu proses limpah ke kejaksaan (P21). Lebih lanjut dalam surat jawaban, tergugat MKA, pada poin dua menegaskan terkait ulasan rumah tangga perihal pokok bahasan yang disampaikan oleh penggugat dinyatakan tidak benar.