Bung Karna Jadi Tersangka, Ketua KPU Situbondo Sebut Pencalonannya Tetap Jalan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Rabu, 28 Agustus 2024 17:04 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, menyebut berdasarkan peraturan PKPU no 10 perubahan no 8 tahun 2024, tidak ada pengaruh antara status tersangka dengan pencalonan pada Pikada 2024. Hal itu dikatakannya menanggapi wacana seputar status tersangka dari KPK terhadap Karna Suswandi, sebagai calon bupati.
"Kalau proses pendaftaran di KPU ada syarat calon, ada syarat pencalonan. PKPU Nomor 10 Tahun 2004, yang diatur itu ada keputusan tetap dari Pengadilan. Itu yang menggagalkan calon, kalau tidak ada, kami tidak bisa menyimpulkan," kata Hadi kepada wartawan, Rabu (28/08/2024).
BACA JUGA:
Ketua GM FKPPI Kabupaten Pasuruan Optimis Rusdi-Shobih Menang di Pilkada 2024
Dukung Bumbung Kosong di Pilkada Gresik 2024, Bagus: Saya Ikuti Omongan Bu Mega Malah akan Disanksi
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Sesuai aturan di KPU, ia mengatakan bahwa yang penting mendaftar.
"Syaratnya dipenuhi karena salah satu syarat calon itu tidak sebagai narapidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan berkeputusan tetap," ucapnya.
Hadi mencontohkan, calon bupati ibarat ditahan, bisa tetap melanjutkan kontestasi Pilkada.