Bung Karna Jadi Tersangka, Ketua KPU Situbondo Sebut Pencalonannya Tetap Jalan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Rabu, 28 Agustus 2024 17:04 WIB
"Ada tahapan yang harus diikuti oleh calon, ada yang tidak, misalnya tahapan pemeriksaan kesehatan, pendaftaran tahapan debat, kalau tidak datang sendiri ya kita tidak terima," imbuhnya.
Ia pun menjelaskan terkait penggantian calon.
"Mekanisme penggantian pencalonan pasal 126-133, pergantian jadi diperbolehkan yaitu berhalangan tetap seperti mati, tapi ada aturan yang mengatur kalau sudah lebih dari 3 hari kita tidak bisa, atau berkedudukan yang sama, calon bupatinya ya bupatinya," paparnya.
Sementara itu, Supriyono selaku pengacara senior menyatakan, status tersangka calon bupati tidak berkaitan dengan pencalonannya.
"Kalau elaktabilitas ya, rugi sendiri calonnya," ujarnya. (sbi/mar)