Bawaslu Bangkalan Temukan Oknum PPS dan Pendamping PKH Terlibat Deklarasi Dukungan Paslon
Editor: Siswanto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 28 Agustus 2024 19:40 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Bangkalan mendapati temuan penyelenggara pilkada hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) yang terlibat dalam deklarasi dukungan bacabup-bacawabup.
Mereka yang diduga terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu paslon adalah Agus Salam (Ketua PPS Desa Blega Oloh), Ari Buwono (Anggota PPS Desa Blega Oloh), Moh. Hari (Sekretaraiat PPS Desa Pangeran Gedungan), dan Moh. Rofi’i (Sekretaraiat PPS Desa Pangeran Gedungan).
BACA JUGA:
Ketua PKS Bangkalan Ajak Bakal Cabup Bangkalan Ikuti Jejak Pj. Bupati Arief
Lukman-Fauzan Bantu Masyarakat di Wilayah Terdampak Kekerinngan
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
Paslon Lukman-Fauzan Janji Tingkatkan Kapasitas Guru Agama di Bangkalan
"Berdasarkan hasil pemerikasan dari temuan jajaran kami serta hasil pleno, mereka dinyatakan melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," ungkap Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, Rabu (28/8/2024).
Keterlibatan mereka termasuk dalam pelanggaran kode etik karena terbukti tidak netral sebagai salah satu penyelenggara dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
"Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon atau peserta pemilu," jelasnya.
Pihaknya, juga tengah mendalami dugaan pelanggaran 2 anggota PKH Kecamatan Blega, Kurdi dan Ahmad Jakfar, yang turut aktif dalam deklarasi duet pasangan Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar bersama tokoh agama.
Keduanya melanggar perundang-undangan, lainnya yakni Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, pasal 10 huruf m.
"Larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus atau anggota partai politik, mejadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon kepada pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan sebutan lainnya," terang Mustain.
Atas temuan dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Bangkalan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi pada KPU dan Dinas Sosial setempat. (uzi/sis)