Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 28 Agustus 2024 22:03 WIB
Selain itu, tidak melakukan penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, penggelembungan pembayaran alat tulis kantor, dan membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari DD.
Sementara itu, Ketut Raisa mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya agar menggunakan DD sesuai perencanaan yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila menyangkut kasus korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan, maka akan sulit sekali baik kami di kepolisian maupun di kejaksaan untuk menghentikannya. Khusus kasus korupsi, kami di polres gelar perkaranya saja dilakukan di Mabes Polri," ungkapnya.
Ketut menyarankan agar apabila terdapat masalah penganggaran diselesaikan dulu di tingkat desa sebelum ramai di publik.
Sedangkan Ketua KWG Miftahul Arif dan Ketua PWI Gresik Deny Ali Setiono meminta kades dan perangkatnya agar tidak risau adanya oknum wartawan yang berkeliaran ke desa-desa.
"Wartawan bekerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Mereka dibekali ilmu jurnalistik yang sudah diuji oleh lembaga berkompeten, yakni Dewan Pers sesuai amanat UU Pers Nomor 40/1999," jelasnya.
Ketua AKD Kecamatan Duduksampeyan, Suryadi, mengapresiasi sosialisasi dan penyuluhan pencegahan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik serta insan media dari KWG dani PWI.
Ia berharap adanya penyuluhan hukum ini para kades dan perangkat dapat menggunakan anggaran desa dengan baik, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
"Alhamdulillah, kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para kades dan perangkat tentang teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar," pungkasnya. (hud/rev)