Pertamina EP Asset 4: Ongkos Angkut Penambang Minyak Sudah Kita Bayar
Minggu, 30 Agustus 2015 22:49 WIB
“Ini menyangkut cost recovery. Jadi semua persyaratan administrasinya harus bisa dipertanggungjawabkan. Meski ini menyangkut biaya ongkos angkat angkut, tetapi karena berkait dengan minyak milik negara, proses pembayaran harus acountable. Kita tidak ingin ada masalah hukum di kemudian hari hanya gara-gara kesalahan admintrasi,” tegas Wiro.
Di sisi lain, setelah 2 bulan pengambilan alih lapangan sumur tua oleh Pertamina EP Asset 4 dan menjalin kerjasama dengan penambang di paguyuban, Wiro optimistis kondisi sumur tua akan berjalan semakin membaik.
"Kerjasama sudah membaik dan jalur komunikasi kini sudah terbuka lebar. Ke depan, komunikasi bisa lebih ditingkatkan, dan jika ada salah bisa langsung dikomunikasikan," jelas Wresniwiro.
Seperti yang diberitakan, sejak tanggal 15 Juni 2015 Pertamina EP memutus perjanjian dengan KUD Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama dalam pengelolaan sumur minyak tua. Kemudian sumur tua dikelola secara swakelola antara Pertamina dengan paguyuban penambang pasir. (nur/rvl)