Nathabumi SIG Sukses Musnahkan 103 Ton Bahan Perusak Ozon | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nathabumi SIG Sukses Musnahkan 103 Ton Bahan Perusak Ozon

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Senin, 16 September 2024 18:00 WIB

Karyawan SIG melakukan pengecekan flow meter sebelum dilakukan pemusnahan Bahan Perusak Ozon di Pabrik Narogong, Jawa Barat. Foto: Ist

Seperti PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBl), anak usaha yang telah menggunakan alat pendingin dan APAR yang ramah ozon di seluruh wilayah operasi. Vita menyebut, juga menerapkan operational excellence dengan menggunakan hydrogen injection dalam kegiatan produksi. 

Penggunaan hydrogen injection membantu proses pembakaran di kiln semen lebih sempurna, sehingga mendukung optimasi kegiatan produksi dan efisiensi dalam penggunaan bahan bakar, sekaligus mencegah timbulnya zat N2O yang merupakan senyawa kimia yang juga dapat merusak ozon.

"Dengan fasilitas, kemampuan, dan pengalaman yang dimiliki, siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lapisan ozon sehingga bumi tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk ditinggali bagi semua makhluk hidup," urai Vita. 

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan () terus berperan aktif dalam aksi global melestarikan lapisan ozon dengan melakukan pengendalian secara ketat terhadap penggunaan, aktivitas impor, dan produksi BPO.

Aksi global untuk melestarikan lapisan ozon dipicu oleh penemuan lubang pada lapisan ozon di Benua Antartika pada awal 1980-an. Sebagai pelindung bumi dari bahaya radiasi ultraviolet (UV) matahari, terutama UV-B, adanya lubang pada lapisan ozon menjadi ancaman bagi kehidupan di bumi.

Sebab, radiasi UV dari matahari dapat menyebabkan kanker kulit, kerusakan mata, serta gangguan sistem imun manusia. Radiasi UV juga dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman dan ekosistem perairan, serta penyakit pada hewan.

Didasari kesadaran akan pentingnya peran lapisan ozon bagi kehidupan, masyarakat internasional bersepakat untuk melindungi dan memulihkan lapisan ozon dari kerusakan.

Kesepakatan tersebut dikenal dengan nama Protokol Montreal, sebuah perjanjian internasional yang diteken pada 16 September 1987 oleh sejumlah negara untuk melindungi lapisan ozon dari zat-zat kimia berbahaya dan merusak, seperti CFC (chlorofluorocarbon) yang memiliki unsur klorin, florin, dan karbon, yang ditemui pada alat pendingin ruangan atau AC (air conditioner). (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video