Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA untuk Masyarakat eks Timor Timur yang Setia pada NKRI
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 17 September 2024 15:32 WIB
Penyerahan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sebagai ujung tombak yang didukung Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.
Status tanah yang semula tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) ini merupakan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tanah telantar, sehingga bisa menjadi Objek Reforma Agraria dan dapat dibagikan pada masyarakat melalui program Redistribusi Tanah.
"Tantangannya luar biasa, tapi berkat kerja keras bersama dan ketekunan, satu demi satu permasalahan bisa diselesaikan," ungkap Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata.
Diketahui, saat ini di atas lahan hasil Redistribusi Tanah ini sudah berdiri 2.100 unit rumah yang tertata rapi. Rumah-rumah tersebut dibangun dengan kerja sama dari Kementerian PUPR.
Masyarakat eks Timor-Timur itu sendiri merupakan masyarakat yang setia kepada NKRI.
Saat referendum, mereka memilih untuk menyeberang ke Indonesia dan berganti warga negara. Selama ini mereka tinggal terserak-serak di tanah-tanah milik TNI dan pemerintah daerah setempat. (afa/van)