1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 19 September 2024 12:15 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Mojowarno menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya).
Dua pengedar tersebut yakni, Yoyok Styawan (32), warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, dan Joko Harianto (23), warga Dusun/Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Jarang Ngantor, Kades Banjardowo Jombang Didemo Warga
4 Motor Pelajar dan Seorang Polisi Diseruduk Pikap di Jombang
Bangkitkan UMKM, Gekrafs Jombang Gelar Konser Dialog Cinta Fest
Dari tangan keduanya, ribuan butir pil dobel L siap edar berhasil diamankan.
Kapolsek Mojowarno, AKP Trisula Hadi Warjianto, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari laporan bahwa di SPBU Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kita melakukan penyelidikan sampai akhirnya pada hari Rabu (18/9/2024), sekira jam 02:30 WIB, berhasil menangkap Joko," ucapnya, Kamis (19/9/2024).