Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 30 September 2024 17:00 WIB

Sidang Kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa dikenal , menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/9/2024).

Dalam surat dakwaan mengungkap bahwa peran tak sentral. Menurut dakwaan, hanya menerima Rp1,4 miliar dari total Rp8,5 miliar, dan sisanya diterima Ari Suryono yang didadili terpisah sebesar Rp7,1 Miliar. 

Menurut dakwaan mengungkap, penerimaan itu mulai tahun 2021-2023. Uang yang didakwakan itu diterima secara langsung oleh terdakwa Muhdlor, melainkan diterima stafnya.

"Terdakwa mendapat Rp50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," kata JPU , Arif Usman, ketika membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatannya, didakwa melanggar Pasal 12 huruf F UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kendati demikian, terlihat mengenakan batik dan kopiah hitam saat menghadiri sidang di ruang Candra dengan didampingi keluarga. Bahkan, usai sidang ia menebar senyum saat ditanya oleh wartawan dan menyapa pengunjung yang hadir.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video