Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 03 Oktober 2024 10:00 WIB
Disebutkan olehnya, eks Kepala Diskoperindag Gresik telah divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Vonis ini menurut kami terlalu ringan, dan tidak akan membuat pejabat publik menjadi jera dan sebanding dengan pertaruhan integritas seorang pengemban sebagai pejabat dan pelayan publik. Vonis conformini karena Jaksa sendiri memberi tuntutan terlalu ringan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kajari Gresik, Nana Riana, menyatakan pihaknya belum menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskop Gresik, Joko Pristiwanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hibah KUM.
"Kami belum menahan 2 tersangka FDAY (Fransiska Dyah Ayu Puspitasari) dan JP (Joko Pristiwanto) yang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena kami masih menunggu audit internal terkait kerugian negara," katanya saat konferensi pers pada 9 September 2024
Ia meminta kepada wartawan menunggu penyidik yang tengah bekerja untuk menuntaskan perkara.
"Nanti pasti akan kami sampaikan," sebutnya. (hud/mar)