Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 03 Oktober 2024 10:00 WIB

Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.

Disebutkan olehnya, eks Kepala Diskoperindag telah divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Vonis ini menurut kami terlalu ringan, dan tidak akan membuat pejabat publik menjadi jera dan sebanding dengan pertaruhan integritas seorang pengemban sebagai pejabat dan pelayan publik. Vonis conformini karena Jaksa sendiri memberi tuntutan terlalu ringan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kajari , Nana Riana, menyatakan pihaknya belum menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop , Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskop , Joko Pristiwanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hibah KUM.

"Kami belum menahan 2 tersangka FDAY (Fransiska Dyah Ayu Puspitasari) dan JP (Joko Pristiwanto) yang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena kami masih menunggu audit internal terkait kerugian negara," katanya saat konferensi pers pada 9 September 2024

Ia meminta kepada wartawan menunggu penyidik yang tengah bekerja untuk menuntaskan perkara.

"Nanti pasti akan kami sampaikan," sebutnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video