Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 03 Oktober 2024 10:00 WIB

Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) menyoroti langkah Kejari yang tak kunjung menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar. Mereka ialah Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag , Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Diskoperindag , Joko Pristiwanto.

"Setelah Kejari menetapkan Malahatul Farda (eks Kepala Diskoperindag ) menjadi tersangka pada 28 November 2023, dan menahannya, perkara ini terus jalan dan berproses hingga penyidk pidana khusus (Pidsus) Kejari menetapkan Siska dan Joko sebagai tersangka pada 26 Februari 2024," kata Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (3/10/2024).

"Seharusnya saat proses Farda telah jalan, dan ketika Kejari menetapkan 2 pejabat Diskop lain sebagai tersangka (Siska dan Joko) harusnya saat itu langsung ditahan, hal ini tentu untuk menambah trust masyarakat terhadap komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Dengan tidak ditahannya mereka berdua maka menimbulkan kasak-kusuk di masyarakat ada apa Siska dan Joko tidak ditahan?," imbuhnya.

Wakil Ketua DPD Golkar ini menyebut, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024. Sedangkan Joko Pristiwanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Nomor : Print 361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Kelompok Usaha Mikro (KUM) dengan anggaran dari APBD-Perubahan 2022 sebesar Rp17,6 miliar," paparnya.

Ia mengungkapkan, alasan Kejari belum menahan Siska dan Joko lantaran masih ada kerugian tambahan atau susulan yang belum selesai. Alhasil, Fajar mempertanyakan pertimbangan tersebut, apakah logis atau tidak berdasarkan konstruksi hukum.

"Bukannya ini perkara dalam satu rangkaian, jadi tidak parsial-parsial, lalu kalau belum tuntas menghitung kerugian negara, kenapa kok dipaksakan 2 tersangka naik duluan. Saya meyakini, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kurang komprehensif," ucapnya.

Disebutkan olehnya, eks Kepala Diskoperindag telah divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Vonis ini menurut kami terlalu ringan, dan tidak akan membuat pejabat publik menjadi jera dan sebanding dengan pertaruhan integritas seorang pengemban sebagai pejabat dan pelayan publik. Vonis conformini karena Jaksa sendiri memberi tuntutan terlalu ringan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kajari , Nana Riana, menyatakan pihaknya belum menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop , Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskop , Joko Pristiwanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hibah KUM.

"Kami belum menahan 2 tersangka FDAY (Fransiska Dyah Ayu Puspitasari) dan JP (Joko Pristiwanto) yang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena kami masih menunggu audit internal terkait kerugian negara," katanya saat konferensi pers pada 9 September 2024

Ia meminta kepada wartawan menunggu penyidik yang tengah bekerja untuk menuntaskan perkara.

"Nanti pasti akan kami sampaikan," sebutnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video