Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 04 Oktober 2024 19:49 WIB
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 terkait kasus narkotika.
Pria inisial H ditangkap polisi saat melakukan penggrebekan rumah istrinya di Desa Kemoneng, Tragah, Bangkalan, Madura.
BACA JUGA:
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya
Di TKP polisi menemukan puluhan gram sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto membenarkan adanya penangkapan mantan anggota DPRD Bangkalan karena kasus kepemilikan sabu tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Dari keterangan yang didapat, Polisi menemukan menemukan 10 gram sabu yang dikemas menjadi beberapa kantung kecil.
Hingga berita ini dimuat, Suroto belum membuka identitas H pernah menjabat DPRD dari fraksi parpol mana.
Ia memastikan H masih diperiksa. Sedangkan anggota Unit I Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang lain tengah mengembangkan temuan dari kasus tersebut. (rus/van)