Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Selasa, 08 Oktober 2024 14:44 WIB

Sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) , Aditya Pratama, menjatuhkan tuntutan hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan 2 bulan kepada terdakwa kasus judi online (Judol) berinisial Z (37), warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Selasa (8/10/2024).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) , terdakwa terbukti bersalah. Dakwaan pertama UU ITE Pasal 45 ayat 3 jonto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan atau transaksi elektronik. Dakwaan kedua pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian.

Adit selaku JPU yang menangani perkara tersebut menyampaikan, sidang yang digelar hari ini agendanya adalah tanggapan atas pledoi penasihat hukum (PH) terdakwa.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video