Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Selasa, 08 Oktober 2024 14:44 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Aditya Pratama, menjatuhkan tuntutan hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan 2 bulan kepada terdakwa kasus judi online (Judol) berinisial Z (37), warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Selasa (8/10/2024).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, terdakwa terbukti bersalah. Dakwaan pertama UU ITE Pasal 45 ayat 3 jonto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan atau transaksi elektronik. Dakwaan kedua pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian.
BACA JUGA:
Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Aksi Solidaritas Hakim Indonesia, PN Tuban Tetap Gelar Sidang
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Adit selaku JPU yang menangani perkara tersebut menyampaikan, sidang yang digelar hari ini agendanya adalah tanggapan atas pledoi penasihat hukum (PH) terdakwa.