Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Selasa, 08 Oktober 2024 14:44 WIB
"Hari ini pledoi PH terdakwa. Agenda selanjutnya yaitu putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Senin minggu depan," ucap jaksa kelahiran Yogyakarta ini.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menyatakan ada beberapa barang bukti yang diamankan saat penyidikan, yaitu 1 unit ponsel yang berisi aplikasi situs Judol serta aplikasi M-banking. Disebutkan pula bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan hasil Rentut dari Kejati Jatim.
"Rentut sudah dilaporkan ke Kejati Jatim, dan menjatuhkan tuntutan 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan 2 bulan kepada terdakwa Judol," katanya. (coi/mar)