Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Selasa, 08 Oktober 2024 20:30 WIB

Terdakwa Z saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan dii Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (8/10/2024).

"Sidang hari ini agendanya adalah tanggapan atas pledoi PH terdakwa. Agenda selanjutnya yaitu putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Senin (14/10/2024) minggu depan," ujarnya kepada wartawan usai sidang, Selasa (8/10/2024)

Sementara itu, Kasintel Kejari , Stephen Dian Palma, menambahkan saat penyidikan ada beberapa BB yang diamankan, yaitu 1 unit HP yang berisi aplikasi situs judi online serta aplikasi m-banking.

Palma juga menerangkan jika tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut berdasarkan atas hasil rentut dari Kejati Jatim.

"Rentut sudah dilaporkan ke Kejati Jatim dan menjatuhkan tuntutan 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan 2 bulan kepada terdakwa judol," pungkasnya. (wan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video