Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Selasa, 08 Oktober 2024 20:30 WIB

Terdakwa Z saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan dii Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (8/10/2024).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Z (37) warga , Kecamatan Montong, Kabupaten , dituntut hukuman 2 tahun penjara lantaran nekat melakukan judi online.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari , Aditya Pratama, terdakwa Z dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan 2 bulan kepada.

Dalam persidangan di PN , Aditya Pratama menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

Dakwaan pertama UU ITE Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan atau transaksi elektronik. Dakwaan kedua pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian.

"Sidang hari ini agendanya adalah tanggapan atas pledoi PH terdakwa. Agenda selanjutnya yaitu putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Senin (14/10/2024) minggu depan," ujarnya kepada wartawan usai sidang, Selasa (8/10/2024)

Sementara itu, Kasintel Kejari , Stephen Dian Palma, menambahkan saat penyidikan ada beberapa BB yang diamankan, yaitu 1 unit HP yang berisi aplikasi situs judi online serta aplikasi m-banking.

Palma juga menerangkan jika tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut berdasarkan atas hasil rentut dari Kejati Jatim.

"Rentut sudah dilaporkan ke Kejati Jatim dan menjatuhkan tuntutan 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan 2 bulan kepada terdakwa judol," pungkasnya. (wan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video