Imigrasi Ponorogo Sabet Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik se-Indonesia
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 09 Oktober 2024 09:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo meraih predikat pelayanan publik ramah kelompok rentan terbaik se-Indonesia dari Kemenpan RB. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim mengaku bersyukur salah satu jajarannya dapat meraih prestasi, dan menjadi contoh bagi satuan kerja secara nasional.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas dan diterima oleh Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, Rabu (9/10).
BACA JUGA:
Kantor Imigrasi Kediri Tindak WNA Asal Belanda dan Filipina Pelanggar Hukum Keimigrasian
Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Bergengsi dari Kemenpan RB
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Pemeriksaan Substantif ke 4 Pemohon Kewarganegaraan RI
Bertemu Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Jatim Laporkan Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran
Heni bersyukur atas apresiasi yang diberikan oleh Kementerian PANRB. Dikatakan Heni, ini merupakan wujud dari komitmen seluruh jajaran Kemenkumham Jatim, dan jajaran keimigrasian pada khususnya, yang selalu ingin memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
"Kami tentu memberikan apresiasi kepada jajaran dan Imigrasi Ponorogo pada khususnya, yang telah melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Heni.
Heni berharap prestasi ini dapat menular kepada jajarannya yang lain. Mengingat semangat pelayanan kepada kelompok rentan sebenarnya sudah lama digalakkan pihaknya melalui pembangunan pelayanan publik berbasis HAM.
"Kami terus mendorong terciptanya Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Tidak hanya satker jajaran saja, tahun ini kami juga mengajak pemerintah daerah baik pemprov maupun pemkab/ pemkot untuk menciptakan P2HAM," jelasnya.
Sebelumnya, Pencanangan P2HAM diikuti seluruh kepala UPT dan perwakilan pemda pada awal tahun ini.
"Amanat pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan bahwa Perlindungan Pemajuan Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah," ungkap Heni.
Dengan Permenkumham 25 Tahun 2023 diharapkan jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat. Tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
"Karena yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat adalah Pemda dan OPD-nya," terangnya.
sumber : Humas Kemenkumham Jatim