Operasi Patroli Siber, Imigrasi Surabaya Ungkap WNA Melanggar UU Keimigrasian | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Operasi Patroli Siber, Imigrasi Surabaya Ungkap WNA Melanggar UU Keimigrasian

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Mustain
Kamis, 10 Oktober 2024 19:36 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani menjelaskan soal kasus pelanggaran imigrasi, Kamis (10/10/2024).

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan.

Kepala , Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

"Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tandas Ramadhani.

Lanjut Ramdhani, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

"Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta," bebernya.

Kendati demikian, adanya operasi ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional.

Serta diharapkan, terutama warga negara asing, dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (sta/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video