Polsek Tegalsari Ungkap Kasus Maling Kabel PJU Surabaya, Kerugian Capai Rp12 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polsek Tegalsari Ungkap Kasus Maling Kabel PJU Surabaya, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 11 Oktober 2024 18:57 WIB

Dua pelaku pencurian kabel PJU saat rilis pers oleh Polsek Tegalsari

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - bersama Dinas Perhubungan berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Sepanjang 2024, Surabaya melaporkan telah kehilangan kabel PJU di 25 titik dengan kerugian Rp12 Miliar.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tegalsari Kompol Rizky Santoso didampingi oleh Kanit Reskrim , AKP Angga Riatma saat konferensi pers, Jumat (11/10/2024).

Pada konferensi pers tersebut pihak Reskrim berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kabel PJU pada 11 Sepetembet 2024.

”Kami berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kabel berinisial SHI warga Tambak Pring Surabaya dan AK warga Larangan Surabaya. Keduanya ini adalah eksekutor pencurian kabel PJU,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Perstiwa hilangnya kabel penerangan jalan di sekitaran ruas jalan kota besar Surabaya, sehingga menyebabkan pemadaman penerangan jalan raya. Dari penerangan jalan raya yang tergangu itu, menyebabkan beberapa gangguan taffict light lalu lintas.

Rizki Santoso menjelaskan, dua pelaku yang berhasil ditangkap dari rekaman CCTV di Sekitaran jalan. Embong Malang.

Mereka teridentifikasi mengendarai sepeda motor berhenti di depan Gedung Go Skate Surabaya.

Kedua pelaku lantas mengali letak kabel PJU yang berada di protokol pejalan kaki. Lalu kabel yang berada di gorong gorong protokol ditarik bersama-sama, aksi itu dicurigai warga sehingga dilaporkan ke .

"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan potongan kabel PJU dalam karung bekas yang mereka bawa. Menyadari polisi hendak menangkap mereka, keduanya berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di jalanan pusat kota," tambah Rizki Santoso.

Untuk tersangka SHI, berhasil dibekuk petugas di Jalan Genteng Kali. Sementara pelaku AK sempat melarikan diri dan berselamg dua hari kemudian berhasil ditangkap di Jalan Simo Sidomulyo.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video