Beberapa Kali Gelar Pertemuan, Penyelesaian Kasus Pasar Turi Belum Jelas
Kamis, 10 September 2015 00:01 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebelumnya meminta petunjuk ke Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh Wapres, Risma, panggilan Tri Rismaharini minta segera menyelesaikan konflik Pasar Turi. “Yang aneh, setelah mendapat petunjuk dari Wapres, petunjuk itu kok tidak dilaksanakan,” keluhnya.
Pengamat hukum, I Wayan Titib Sulaksana mengatakan, ada banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang. Diantaranya, status bangunan yang seharusnya hak sewa diubah menjadi strata tittle. Padahal, strata tittle ini berlaku bagi rumah susun, bukan bangunan pasar. Kemudian, dalam perjanjian yang bersifat , pengembang harus membangun terlebih dulu.
Baru setelah itu meminta pedagang untuk membayar stan. Anehnya, pengembang meminta pedagang membayar dulu baru stan dibangun. “Uang yang digunakan membangun Pasar Turi itu uang pedagang. Henry J Gunawan itu tidak mengeluarkan uang sepeser pun,” katanya.
Dosen di Universitas Airlangga (Unair) ini menilai, Pemkot lamban dalam menindak pengembang. Saat ini, semua pedagang Pasar Turi, khususnya yang berstatus korban kebakaran 2007, sudah melunasi biaya stan.
Anehnya, meski sudah lunas, tapi surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum diserahkan pengembang ke pedagang. Akhirnya dia menduga ada kongkalikong antara Pemkot dengan pengembang. “Berdasarkan informasi yang saya terima, ada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkot yang memiliki stan di Pasar Turi,” ujarnya. (lan/dur)