Lagi, Jaringan Pengedar Narkoba di Kediri Diringkus
Rabu, 16 September 2015 21:57 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Muhaimin (29) kuli bangunan dan Bayu Agung Trilaksono alias Semprong (25) warga Desa Pojok Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Rabu (16/9) menjalani pemeriksaan di ruang unit penyidik Satreskoba Polres Kediri. Pasalnya, mereka baru saja ditangkap kedapatan membawa narkoba jenis pil dobel L.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dua pelaku ini bermula dari hasil penyelidikan pengembangan Siswanto warga Wates Kabupaten Kediri, yang seminggu yang lalu diringkus anggota Buser Satreskoba Polres Kediri.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap jaringan pengedar pil dobel L yakni Muhaimin, di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penagkapan itu, petugas menemukan 86 butir pil koplo di lemari baju. Usai meringkus Muhaimin, petugas melanjutkan menangkap Bayu alias Semprong dengan barang bukti 82 pil dobel L.
Simak berita selengkapnya ...