PN Kediri Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cabup Kediri
Kamis, 17 September 2015 19:24 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (17/9) pagi menggelar sidang perdana gugatan ijasah palsu milik dua pasangan Calon Bupati Kediri dan wakil Bupati Kediri. Dalam ruangan sidang tersebut tampak ratusan warga menyaksikan berjalannya sidang gugatan Pilbup tersebut. (Baca juga: Warga Temukan Ijazah dan Rekom Palsu Dua Paslon Bacabup dan Bacawabup Kediri)
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Kurnia Mustikawati, pendamping Hakim Dwi Nuramanu, Boedi Haryantho dan panitera Soegeng Harijantono. Agenda sidang pertama ini adalah membacakan 5 gugatan untuk tergugat yakni Universitas Brawijaya Malang, KPUD Kabupaten Kediri, Panwaslih Kabupaten Kediri, pasangan Cabup dan Cawabup Hariyanti dan Masykuri (Harmas) serta Ari Purnomo Adi dan Arifin Tafsir (AA). Sidang ini juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polres Kediri itu.
BACA JUGA:
Bantuan dari Dhito Bikin Penjualan UMKM Rosela di Kediri ini Tembus Sampai Perancis
Petahana Dhito Gagas Pertemuan Rutin RT/RW di Kediri, Penyaluran Bansos Jadi Salah Satu Fokus
Tak Cuma Siswa, Cabup Dhito Bakal Tambah Beasiswa untuk Santri Bila Lanjut Dua Periode
Puluhan Kiai dan Gawagis di Kabupaten Kediri Deklarasi Dukung Dhito-Dewi
Kasus ini mencuat saat penggugat, Choirul Anam, menemukan bukti ijazah milik pasangan Harmas dan AA yang dinilai janggal dan palsu. "Saya akan tanggung resiko ini. Dan saya sudah siapkan bukti-buktinya. Di sidang perdana ini saya sudah siap," jelas Choirul Anam.