Polres Bojonegoro kembali Bekuk Pengusaha Tambang Pasir Ilegal
Selasa, 22 September 2015 16:56 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro kembali berhasil meringkus seorang penambang pasir ilegal dengan alat mekanik di Sungai Bengawan Solo. Pelaku adalah MM (43), warga asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kalitidu. Dia ditangkap petugas di rumahnya, Selasa (22/9) pagi.
"Dia terbukti menjadi pemilik usaha penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya wilayah Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, Selasa siang.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
Nugroho mengungkapkan jika Polres Bojonegoroakan terus melakukan penangkapan kepada para pelaku yang terlibat dalam usaha penambangan pasir ilegal di sungai terpanjang di pulau jawa itu. "Rata-rata modusnya melakukan penambangan pasir menggunakan alat mekanik pada malam hari," tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...