Karaoke Bodong di Ngawi Bebas Beroperasi
Minggu, 27 September 2015 21:07 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Meski tak mengantongi izin, kebaradaan sejumlah tempat karaoke atau kerap disebut rumah kaca (RK) bebas beroperasi di wilayah Ngawi. Beberapa tempat karaoke sudah dilakukan penyegelan, namun selang beberapa hari kemudian RK tersebut kembali beroperasi.
Hal ini dikeluhkan Satpol PP Kabupaten Ngawi selaku penegak perda. Mereka merasa tidak dianggap lantaran penyegelan yang dilakukan dianggap angin lalu oleh pengelola karaoke.
BACA JUGA:
Alami Kekeringan, Dandim Ngawi bersama Stakeholder Lakukan Pengecekan Sumber Air
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Jelang Musim Kemarau, Satgas TMMD Ngawi Persiapkan Tandon Air Bersih
Selain Bangun Desa, Program TMMD Ke-121 di Ngawi Juga Lakukan Cek Kesehatan kepada Masyarakat
Seperti yang dilakukan RK yang terdapat di depan Polsekta Ngawi. Sebelumnya, pihak Satpol PP dan Polsekta Ngawi sudah melakukan razia hingga penutupan lantaran tidak mengantongi izin, namun tidak membuat pengelola jera.
Kasie Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi, Broto mengatakan, para pengunjung dan pemandu lagu yang keluar masuk sudah tidak takut atau malu-malu lagi keluar masuk tempat tersebut. ''Kita seolah olah dianggap tidak ada," katanya.
Pantauan di lapangan menyebutkan, tempat karaoke ilegal yang berlokasi di daerah Dungus Karangasri tersebut tetap beroperasi mulai pukul 23.00 WIB. Akibatnya, beberapa warga merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.
Simak berita selengkapnya ...