Kasus Pembakaran Ruang Kasek SMPN 10 Kota Malang oleh 2 Siswa, Wawali: Tidak Perlu Dibahas Lagi
Rabu, 07 Oktober 2015 17:28 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com – Kasus pembakaran ruangan Kepala SMPN 10, yang diduga dilakukan oleh MR dan RH, siswa kelas 8F dan 8H SMPN 10 dinyatakan oleh Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji selesai sehingga tidak perlu dibahas lagi.
“Kami menganggap kasus itu sudah tidak ada, karena bagaimanapun itu anak didik kita sendiri, yang masih memiliki masa depan cerah dan mesti kita perhatikan. Terkait kasusnya apakah masih di Polres Malang Kota atau sudah dihentikan, kami nyatakan selesai," tegas Sutiaji, Wawali Kota Malang, saat dimintai tanggapannya via ponselnya, Rabu (07/10).
BACA JUGA:
Simpan Ganja seberat 1,8 Kilogram, Mahasiswi di Malang Ditangkap BNNP
Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang
Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas, Polisi Amankan 5 Pelaku
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
Mantan anggota DPRD Kota Malang ini mengatakan, yang terpenting dari kasus ini adalah orang tua dari siswa yang membakar ruangan Kepala SMPN 10 sudah berniat memberikan rasa tanggung jawabnya, yakni dengan mengembalikan atau mengganti kerugian yang diderita pihak sekolah sekaligus memohon maaf.
“Berikutnya kami harapkan pihak sekolah terus melakukan pembinaan karakter anak didiknya lebih bagus lagi, agar anak didik kita menjadi anak yang bermanfaat bagi banyak orang," tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...