Kasus Pembakaran Ruang Kasek SMPN 10 Kota Malang oleh 2 Siswa, Wawali: Tidak Perlu Dibahas Lagi
Rabu, 07 Oktober 2015 17:28 WIB
Sementara kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah, belum bisa dimintai keterangan terkait kasus ini.
Sedangkan Supandi, Kepala Sekolah SMPN 10 saat ditemui di sekolah menyampaikan bahwa pihak sekolah selama ini belum pernah mengeluarkan sekaligus memindahkan siswa yang ditengarai membakar sekolah tersebut. “Itu bisa dicek kepada orang tuanya, untuk lainnya, mohon maaf kami no comment, silakan ke Kadiknas atau Wawali Kota Malang,” tegasnya singkat.
Terpisah, teman-teman sekolah yang pernah sekelas MR dan RH, mengatakan tidak mengetahui motif pasti kenekatan MR dan RH membakar ruangan Kepala Sekolah. Namun kami saat itu, mereka berdua (MR dan RH-red) beberapa kali melakukan kesalahan dengan pihak sekolah, salah contoh kecil adalah ijinnya mau ke kamar mandi, namun digunakan buat bermain sepak bola, dan terkait pelanggaran lainnya,” ujar salah satu teman MR dan RH.
Sementara Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni menyampaikan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres oleh Polsek Kedungkandang pada Selasa (06/10) kemarin. “Kedua siswa yang membakar masih dilakukan pemeriksaan," ucap AKP Nunung Anggraeni, secara singkat. (mlg1/thu/rev)