Asuransi untuk Petani Padi Rp 150 M Dinilai masih Sedikit
Jumat, 09 Oktober 2015 00:47 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai alokasi anggaran sebesar Rp 150 miliar yang digelontorkan pemerintah untuk mendukung kebijakan asuransi petani padi pada 1 Januari 2016, masih terhitung kurang apabila menghendaki melindungi lebih dari 1 juta lahan pertanian padi dalam musim tanam tahun depan. Sebab, asuransi sebesar Rp 150 miliar tersebut sebagai langkah untuk melindungi resiko kerugian petani padi senilai Rp 6 juta per hektar untuk 1 juta lahan pertanian.
"Kalau pemerintah nantinya ingin lebih dari 1 juta hektar, ya dana itu masih termasuk sedikit," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad kepada wartawan di Surabaya, kemarin.
BACA JUGA:
Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik
Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia
Kendati demikian, aturan asuransi petani padi tersebut merupakan bentuk sinergi antara OJK, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Keuangan bersama perusahaan asuransi terhadap para petani.
"Pemerintah bersedia mengalokasikan dana sebesar Rp 150 miliar. Preminya Rp180.000 per hektar sawah. Premi asuransi yang disubsidi pemerintah itu, 80 persen atau Rp150.000 per hektar. Petani memiliki beban kecil saja 1 hektar Rp30 ribu. Tetapi ketika nanti terjadi sesuatu, misalnya gagal panen karena iklim, itu sebesar Rp6.000.000 tertanggung per hektar," jlentrehnya.