Kasus Sandal Berlafadz Allah: Komisi A Minta Disnakertrans dan Diskop Gresik Intens Awasi Perusahaan
Kamis, 15 Oktober 2015 11:32 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Terbongkarnya pabrik pemroduksi sandal merek Glacio berlafadz Allah di bagian alasnya milik PT Pradipta Perkasa Makmur, di KM 33,2 Jalan Raya Wringinanom Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menuai reaksi keras dari DPRD Kabupaten Gresik.
Adalah, Komisi A DPRD Gresik yang mengaku menyesalkan dan menyayangkan kasus itu karena keberadaan pabrik tersebut bisa luput dalam pengawasan. Padahal, di Pemkab Gresik ada 2 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memiliki otoritas penuh untuk mengawasi keberadaan pabrik tersebut. "Kami sangat menyesalkan, kenapa ada pabrik memeroduksi sandal berlafadz Allah bisa lolos dari pengawasan," kata Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto, SE.
BACA JUGA:
Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka
Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan
Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi
Menurut Jumanto, di Pemkab Gresik ada 2 SKPD yang memiliki peran dalam pengawasan pabrik/perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik. Mereka adalah, Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Diskop, UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan). "Itu tugas 2 SKPD tersebut. Mengapa ada pabrik produksi sandal berlafadz Allah bisa lolos dari pengawasan," cetus Jumanto dengan nada penuh selidik.
Ditegaskan Jumanto, Disnakertrans dalam hal ini memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap para buruh yang mengerjakan sandal. Disnaker memiliki akses mudah untuk mendapatkan informasi dari para buruh atau SP (serikat pekerja) yang berada di pabrik tersebut.