Evaluasi Lanjutan Dinas ESDM: Hanya 13 Perusahaan Bisa Kembali Menambang di Lumajang
Selasa, 20 Oktober 2015 18:59 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Dari evaluasi lanjutan yang dilakukan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, hanya 13 penambang baik perusahaan atau perseorang yang direkomendasi untuk bisa kembali melakukan aktivitas penambangan Galian C di Lumajang. Tiga Belas penambang tersebut, yang sudah memiliki kelengkapan perizinan secara administrasi.
Sebelumnya pada hasil evaluasi awal, ESDM Jatim mengeluarkan rekomendasi sebanyak 21 penambang yang sudah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).
BACA JUGA:
Satu Korban Tanah Longsor Tambang Pasir Lumajang Ditemukan, BPBD Hentikan Pencarian Sementara
Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa
Namun perlu ditekankan, ke-13 penambang sebelum memulai aktivitas penambangan kembali, wajib melengkapi persyaratan lain di lapangan. Seperti harus memasang papan nama di tempat penambangan dan stopel serta memasang patok batas penambangan sesuai izin yang dimiliki.
Kendaraan yang digunakan untuk beroperasi mengangkut pasir pun harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Untuk saat ini hanya diperbolehkan menggunakan truk, sementara untuk kendaraan jenis tronton masih dilakukan kajian ulang oleh Polres dan Polantas.
"Tapi kita berharap tronton tidak perlu digunakan untuk mengangkut hasil tambang pasir. Pasalnya selain kendaraan ini terlalu besar yang bisa menganggu kendaraan lain saat melintas di jalan, tronton mayoritas pemiliknya adalah orang luar Lumajang," ujar Ketua Asosiasi Penambang Pasir Lumajang Jamal Alqatiri pada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi antara para penambang pasir dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah di Mapolres Lumajang, Selasa (20/10).
Simak berita selengkapnya ...