Pengakuan Pembobol Bank Danamon Simpan Pinjam Jombang: Saya hanya Ingin Diapresiasi
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: rony suhartomo
Rabu, 21 Oktober 2015 14:49 WIB
Terpisah Kapolres Jombang, AKBP Sudjarwoko mengatakan, tindakan yang dilakukam oleh Wahyu dalam ranah perbankan akan dikenai pasal 49 ayat 1 point a, b dan c, Undang-undang perbangkan tahun 1998. "Ancaman hukumannya di atas 6 tahun, dan terkait dugaan tersangka lain sampai saat ini belum ada," jelas Kapolres.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wahyu Seno Aji, karyawan Bank Danamon Unit Simpan Pinjam Kabupaten Jombang, diduga menggelapkan dana nasabah. Modusnya, dengan memalsukan tanda tangan nasabah. Diduga uang miliaran rupiah dibawa pelaku.
sumber : Harian Bangsa