​Sidang Tipiring Satpol PP Kota Malang masih Diramaikan PKL | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Sidang Tipiring Satpol PP Kota Malang masih Diramaikan PKL

Rabu, 21 Oktober 2015 17:34 WIB

MALANG, BANGSAONLINE.com – Hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang diputuskan oleh hakim dari PN Malang diketuai Iryan MS, SH,MH, bersama 2 anggota lainnya yakni Lucinda Handani SH dan Sri Mariyanti SH, memutuskan sekaligus menjatuhkan sanksi denda mulai Rp 150 ribu sampai Rp 2 juta, terhadap 37 pelanggar terdiri dari pelanggar Perda tentang HO ijin gangguan no 8 tahun 13 sebanyak 7 usaha.

Dalam sidang tersebut, hakim juga memutuskan tentang penggalaran Perda no.4 tahun 2006 tentang teklame di 6 titik, kemudian pelanggaran Perda no.8 tahun 2005 tentang PSK, dan berbagai tipiring lainnya. Sidang tersebut digelar Rabu (21/10) tadi di aula Satpol PP lantai 2 Kota Malang.

M Yusuf, Kasi Penyidikan dan Penindakan PPUD Satpol PP Kota Malang mengatakan, sebagian besar yang disidang adalah para pelaku usaha yang enggan mengurus ijin HO (ijin gangguan) selama sekian tahun lamanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pemkot Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video