Sidang Tipiring Satpol PP Kota Malang masih Diramaikan PKL
Rabu, 21 Oktober 2015 17:34 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com – Hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang diputuskan oleh hakim dari PN Malang diketuai Iryan MS, SH,MH, bersama 2 anggota lainnya yakni Lucinda Handani SH dan Sri Mariyanti SH, memutuskan sekaligus menjatuhkan sanksi denda mulai Rp 150 ribu sampai Rp 2 juta, terhadap 37 pelanggar terdiri dari pelanggar Perda tentang HO ijin gangguan no 8 tahun 13 sebanyak 7 usaha.
Dalam sidang tersebut, hakim juga memutuskan tentang penggalaran Perda no.4 tahun 2006 tentang teklame di 6 titik, kemudian pelanggaran Perda no.8 tahun 2005 tentang PSK, dan berbagai tipiring lainnya. Sidang tersebut digelar Rabu (21/10) tadi di aula Satpol PP lantai 2 Kota Malang.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
M Yusuf, Kasi Penyidikan dan Penindakan PPUD Satpol PP Kota Malang mengatakan, sebagian besar yang disidang adalah para pelaku usaha yang enggan mengurus ijin HO (ijin gangguan) selama sekian tahun lamanya.
Simak berita selengkapnya ...