​Sidang Tipiring Satpol PP Kota Malang masih Diramaikan PKL | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Sidang Tipiring Satpol PP Kota Malang masih Diramaikan PKL

Rabu, 21 Oktober 2015 17:34 WIB

MALANG, BANGSAONLINE.com – Hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang diputuskan oleh hakim dari PN Malang diketuai Iryan MS, SH,MH, bersama 2 anggota lainnya yakni Lucinda Handani SH dan Sri Mariyanti SH, memutuskan sekaligus menjatuhkan sanksi denda mulai Rp 150 ribu sampai Rp 2 juta, terhadap 37 pelanggar terdiri dari pelanggar Perda tentang HO ijin gangguan no 8 tahun 13 sebanyak 7 usaha.

Dalam sidang tersebut, hakim juga memutuskan tentang penggalaran Perda no.4 tahun 2006 tentang teklame di 6 titik, kemudian pelanggaran Perda no.8 tahun 2005 tentang PSK, dan berbagai tipiring lainnya. Sidang tersebut digelar Rabu (21/10) tadi di aula Satpol PP lantai 2 Kota Malang.

M Yusuf, Kasi Penyidikan dan Penindakan PPUD Satpol PP Kota Malang mengatakan, sebagian besar yang disidang adalah para pelaku usaha yang enggan mengurus ijin HO (ijin gangguan) selama sekian tahun lamanya.

1 2

 

 Tag:   Pemkot Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video