Enam ABG di Surabaya Patungan Nyabu
Rabu, 21 Oktober 2015 22:15 WIB
Kasubaghumas Polres KP3,Tanjung Perak AKP Djanu mengatakan, pihaknya menerima informasi maraknya peredaran sabu di daerah Bulak Kenjeran. Bahkan, di sana sering dijadikan ajang jual beli narkoba.
Petugas kemudian melakukan pengintaian. "Setelah melakukan penyamaran, petugas menangkap enam tersangka yang sedang pesta narkoba jenis shabu," jelas AKP Djanu, Rabu (21/10).
Barang bukti yang berhasil di sita berupa seperangkat alat hisap,1 poket sabu seberat 0,24 gram, 1 skrop sedotan plastik, 2 korek api dan 1 unit Handphone .
Keenamnya kini dijebloskan ke ruang tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya karena melanggar pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang diancam hukuman penjara diatas 5 Tahun. (yan/rev)