Warga Manukan Yoso Surabaya Ditangkap, Simpan Sisik Penyu dan Kuda Laut Kering
Jumat, 23 Oktober 2015 00:59 WIB
Menteri LH bersama Kapolres Tanjung Perak Surabaya saat menunjukkan barang bukti. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE
"Kita semua prihatin karena masih ada perdagangan ilegal dan juga mendukung proses hukum selajutnya agar pelaku diproses dengan hukum yang berlaku," jelas Siti Nurbaya, Kamis (22/10/).
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemberkasan dan menuntut pelaku karena melanggar pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UU RI Th. 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya. (yan/rev)
Tag:
Kriminal Surabaya