Belum Terima Ganti Rugi Fasum Tol Trans Jawa, Ahli Waris Pemilik Lahan Ancam Tempuh Jalur Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Terima Ganti Rugi Fasum Tol Trans Jawa, Ahli Waris Pemilik Lahan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 23 Oktober 2015 01:47 WIB

BUKTI: Tokoh desa Sukoharjo, Satino, menunjukkan bukti penerimaan uang ganti rugi fasum. foto: soewandito/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pembebasan lahan terdampak jalan tol Trans Jawa, di Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan, Nganjuk, menyisakan masalah. Hingga kini, tiga warga desa setempat, Prayitno (65), Ramelan (40), dan Parji (54) sebagai ahli waris almarhum Tamban, pemilik lahan, belum menerima uang ganti rugi Rp 434.489.000, akibat lahannya dipakai fasilitas umum proyek tol Trans Jawa. Ahli waris pemilik lahan itu pun berancang-ancang membawa persoalan itu melalur jalur hukum.

Menurut Parji, jalan pertolongan, menuju sawah, yang ada di sawahnya, sah menjadi miliknya karena tanah tersebut dalam sertifikat, maupun pembayaran pajaknya, menjadi tanggungannya. Sehingga, ganti rugi yang diberikan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi haknya.

Karena itu, jika uang ganti rugi itu tidak diberikan kepadanya, Parji akan menuntut kepala desa ke ranah hukum. ”Kami akan menuntut uang ganti rugi tersebut sebagai hak kami,” jelasnya, kemarin. Senada juga akan dilakukan Prayitno dan Ramelan.

Terpisah, Kepala Desa Sukoharjo Kardi, mengelak kalau pihak desa telah menerima uang ganti rugi fasum tersebut. ”Kami belum pernah menerima uang ganti rugi tersebut, kalau kami sudah menerima mana buktinya,” tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kriminal Nganjuk

Berita Terkait

Bangsaonline Video