Belum Terima Ganti Rugi Fasum Tol Trans Jawa, Ahli Waris Pemilik Lahan Ancam Tempuh Jalur Hukum
Jumat, 23 Oktober 2015 01:47 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pembebasan lahan terdampak jalan tol Trans Jawa, di Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan, Nganjuk, menyisakan masalah. Hingga kini, tiga warga desa setempat, Prayitno (65), Ramelan (40), dan Parji (54) sebagai ahli waris almarhum Tamban, pemilik lahan, belum menerima uang ganti rugi Rp 434.489.000, akibat lahannya dipakai fasilitas umum proyek tol Trans Jawa. Ahli waris pemilik lahan itu pun berancang-ancang membawa persoalan itu melalur jalur hukum.
Menurut Parji, jalan pertolongan, menuju sawah, yang ada di sawahnya, sah menjadi miliknya karena tanah tersebut dalam sertifikat, maupun pembayaran pajaknya, menjadi tanggungannya. Sehingga, ganti rugi yang diberikan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi haknya.
BACA JUGA:
Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Karena itu, jika uang ganti rugi itu tidak diberikan kepadanya, Parji akan menuntut kepala desa ke ranah hukum. ”Kami akan menuntut uang ganti rugi tersebut sebagai hak kami,” jelasnya, kemarin. Senada juga akan dilakukan Prayitno dan Ramelan.
Terpisah, Kepala Desa Sukoharjo Kardi, mengelak kalau pihak desa telah menerima uang ganti rugi fasum tersebut. ”Kami belum pernah menerima uang ganti rugi tersebut, kalau kami sudah menerima mana buktinya,” tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...