Belum Terima Ganti Rugi Fasum Tol Trans Jawa, Ahli Waris Pemilik Lahan Ancam Tempuh Jalur Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Terima Ganti Rugi Fasum Tol Trans Jawa, Ahli Waris Pemilik Lahan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 23 Oktober 2015 01:47 WIB

BUKTI: Tokoh desa Sukoharjo, Satino, menunjukkan bukti penerimaan uang ganti rugi fasum. foto: soewandito/BANGSAONLINE

Meski demikian, jika pun uang ganti rugi itu telah diterima desa, maka menjadi hak desa dan akan dipakai untuk pembangunan pengganti fasilitas umum lainnya.

Sementara, Ketua PPK Kabupaten Nganjuk, Gunadi, menyatakan pihaknya telah menyerahkan uang ganti rugi fasum seluas 3.303 meter persegi senilai Rp 434.489.000 kepada pemerintah desa, yang diterima bendahara desa MF Rohman Effendi (43), disaksikan petugas BPN dan Kades Sukoharjo Kardi, 13 Oktober 2015, di kantor PPK Nganjuk. Untuk mengklarifikasi persoalan belum diterimanya ganti rugi fasum itu, dia berjanji akan memanggil kades dan bendahara desa.

Sedangkan Satino, tokoh masyarakat desa setempat, geram atas perilaku belum diserahkannya hak warga tersebut. “Kalau itu hak rakyat kenapa tidak diberikan saja kepada masyarakat,” tegasnya. Ia pun menyoal ganti rugi yang diatur dalam peraturan desa (perdes), bersama BPD. Sementara BPD Sukoharjo telah menjabat dua periode, sehingga produknya (perdes) tidak sah. (dit/rev)

 

 Tag:   Kriminal Nganjuk

Berita Terkait

Bangsaonline Video