Judi Kyu-kyu, Dua Warga Desa Jambu Kediri Diringkus
Minggu, 25 Oktober 2015 19:00 WIB
Lebih lanjut Aiptu Hery mengatakan, dari hasil keterangan dua pelaku, perjudian dilakukan dengan taruhan mulai Rp 5 ribu. "Menurut keterangan dua pelaku ini, setiap ada yang menang bisa menjadi bandar. Dan kalau menang bisa hasilnya banyak," terangnya.
Kedua pelaku yang saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mempertanggungkan jawaban perbuatannya, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Karena kedua pelaku melanggar tindak pidana perjudian maka mereka terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara," tandas Kasi Humas. (kdr1/rif/rev)