Sidoarjo Deklarasi Bebas Pemasungan Bagi Penderita Gangguan Jiwa
Senin, 26 Oktober 2015 15:47 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo mendeklarasikan bebas pasung bagi warga penderita gangguan jiwa, di Pendopo Delta Nugraha Kantor Pemkab Sidoarjo, Senin (26/10/2015). Sebab tindakan pemasungan melanggar aturan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Deklarasi Kabupaten Sidoarjo Menuju Bebas Pasung bagi Penderita Skizofrenia atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ini dilakukan dengan meneken kesepakatan bersama dilakukan oleh Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah, Kepala Dinkes Sidoarjo dr Ika Harnasti dan Kabag Kesra Pemkab Sidoarjo Ilhamuddin dan disaksikan sejumlah pihak terkait.
BACA JUGA:
Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan
Stan Terbakar, Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan dari Pemkab Sidoarjo
Salurkan Bantuan Pangan, Plt Bupati Sidoarjo Ajak Orang Tua Berperan Cegah Stunting
Peresmian Flyover Djuanda, Presiden Jokowi Minta Pemkab Sidoarjo Terus Tingkatkan Pembangunan
Kepala Dinkes Sidoarjo, dr Ika Harnasti, berharap tidak ada lagi warga yang dipasung karena gangguan jiwa, di Kabupaten Sidoarjo. "Kami berharap ke depan sudah tidak ada lagi warga yang dipasung karena mengidap gangguan jiwa," cetusnya di sela acara.