​Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin tak Tahu Kasus Pemerasan Anak Buahnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin tak Tahu Kasus Pemerasan Anak Buahnya

Rabu, 28 Oktober 2015 12:21 WIB

A Muhaimin Iskandar saat sampai di KPK. Foto: kompas.com

Pemeriksaan itu karena diduga Cak Imin mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus tersebut. "Setiap saksi dimintai keterangan tentu karena pernah mendengar, menyaksikan atau keterangan diperlukan untuk mengonfirmasikan keterangan tersangka atau saksi lain terkait kasus Pak JM," ungkap Johan.

Terkait kasus ini, penyidik baru menetapkan seorang tersangka, yakni Jamaluddien Malik sejak 12 Februari 2015. Jamaluddien disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Perbuatan tersebut terjadi di era Menteri .

Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. (viva.co.id/kompas.com)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video